LPM UNIPMA Lakukan Pembaruan Dokumen SPMI Berdasarkan Permendikbudristek 53/2023
Madiun — Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas PGRI Madiun (UNIPMA) melakukan pembaruan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagai tindak lanjut atas terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pembaruan ini dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian dokumen mutu UNIPMA dengan regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kegiatan pembaruan ini mencakup penyesuaian terhadap struktur dokumen kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, serta formulir dan instrumen pendukung pelaksanaan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
Kepala LPM UNIPMA, Dr. Wasilatul Murtafiah, M.Pd., menjelaskan bahwa regulasi baru ini membawa beberapa perubahan signifikan, khususnya dalam integrasi sistem penjaminan mutu dengan pelaksanaan pembelajaran di luar program studi, serta penyesuaian terhadap IKU (Indikator Kinerja Utama) dan capaian pembelajaran lulusan. “Kami memastikan bahwa seluruh dokumen SPMI UNIPMA selaras dengan Permendikbudristek 53/2023 agar implementasi mutu di tingkat program studi dan fakultas berjalan sistematis, terarah, dan terdokumentasi,” ujarnya.
LPM juga menggelar serangkaian diskusi teknis dan koordinasi dengan unit-unit terkait di lingkungan UNIPMA guna menyosialisasikan substansi perubahan dokumen. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dosen dan tenaga kependidikan terhadap standar dan prosedur baru dalam SPMI.
Pembaruan dokumen ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan strategi untuk meningkatkan efektivitas budaya mutu internal yang berkelanjutan. Dengan dokumen SPMI yang terkini, UNIPMA diharapkan mampu menjawab tuntutan dinamika pendidikan tinggi dan memperkuat daya saing institusi, baik di tingkat nasional maupun internasional.