Tugas Pokok
Tugas Pokok
LPM mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan tridarma perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh dosen, unsur administrasi, dan unsur penunjang dengan memperhatikan penataan administrasi secara transparan, sumberdaya yang diperlukan dan kerjasama antar lembaga. LPM merupakan unsur pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam rangka pengendalian mutu sesuai visi, misi, tujuan, standar mutu, dan strategi yang telah ditetapkan. LPM melaksanakan monitoring secara rutin terhadap seluruh unit kerja di lingkungan universitas. LPM bertanggung jawab kepada Rektor yang dalam pelaksanaannya di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Magang, Publikasi, Penjaminan Mutu dan Alumni. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya LPM mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal yang melampaui standar nasional pendidikan tinggi serta melaksanakan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan (PPEPP).
Fungsi
- Pengkajian, pengembangan dan penerapan sistem penjaminan mutu internal yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti) secara berkelanjutan;
- Pelaksanaan dan evaluasi audit mutu secara berkelanjutan untuk memastikan kesesuaian pencapaian standar mutu yang telah ditetapkan pada setiap unit kerja;
- Peningkatan mutu dokumen akreditasi program studi dan institusi serta pengoordinasian dan pengelolaan proses akreditasi baik di tingkat nasional maupun internasional;
- Pengendalian dan penjaminan mutu proses pendirian program studi baru;
- Pengembangan dan pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran sebagai bentuk pengendalian dan umpan balik dalam meningkatkan mutu pembelajaran secara berkelanjutan;
- Penyebarluasan dan pemanfaatan hasil-hasil kajian sistem penjaminan mutu internal (SPMI) guna meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik di tingkat nasional maupun internasional;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.